News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia Internasional, 5 Pelaku Berhasil Dibekuk

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dirtipidum Ba
Selasa, 4 April 2023 - 16:42 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia Internasional, 5 Pelaku Berhasil Dibekuk
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, terdapat dua jaringan internasional dalam pengungkapan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pihaknya bekerjsa sama dengan otoritas terkait untuk mengungkap jaringan Indonesia-Amman Yordania-Arab Saudi dan Indonesia-Turki-Abu Dhabi.

"Informasi yang didapat kemudian didalami dengan meminta keterangan korban, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan otoritas terkait," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Djuhandani menjelaskan dari hasil penyidikan, pihaknya berhasil menangpak satu orang tersangka berinisial MA (53) di Karawang, Jawa Barat, (21/2/2023).

tvonenews

Adapun MA diketahui berperan sebagai perekrut calon korban di daerah Jawa Barat, yang mana diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.

"Dari hasil rekrutan tersebut, MA mendapat upah Rp3 juta per orang," tambahnya.

Selanjutnya, Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka lainnya, ZA (54) di Kramat Jati, Jakarta Timur. 

ZA berperan untuk pembiayaan keberangkatan korban ke Arab Saudi dan berhungan langsung dengan perekurt di sana.

Dari hasil perekrutan tersebut, ZA mendapat upah sebesar Rp6 juta per orang.

"Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap SR (53) di Jakarta Timur, yang memiliki peran mengurus paspor para korban dan membantu menyediakan tiket. SR mendapat upah Rp4 juta per orang," jelas Djuhandani.

Selain itu, Djuhandani mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku, RR (38) di Sukabumi, Jawa Barat dan AS (58) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurutnya, RR berperan menyiapkan tempat penampungan, paspor dan visa untuk para korban, yang mana mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.

"AS punya hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi, yang mana mendapat keuntungan Rp5 juta per orang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.

Djuhandani menyebutkan atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. (lpk/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT