Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," isi surat tersebut.
"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat Kapolri pada poin kedua tersebut.
Dari usulan surat Kapolri tersebut, ternyata tak membuat niat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahruri padam untuk memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai sebagai Direktur Penyelidikan KPK. (aag)
Load more