Pemerintah juga memberikan opsi syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali, yakni kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Terdapat pengecualian dalam persyaratan itu antara lain untuk anak usia di bawah 12 tahun; pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
Pemerintah juga kembali menekankan protokol kesehatan antara lain, minimal gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut, tak berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) untuk hindari droplet.
Selama perjalanan, masyarakat juga tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal, serta setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi. (ant/ito)
Load more