Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan travel ibadah umrah dengan ratusan calon jemaah menjadi korbannya.
Dari pengungkapan tersebut pihak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka.
Dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, serta Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Mahfudz merupakan residivis atas kasus serupa. Dulu perusahaan umrahnya bernama menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM)," ungkap Hengki dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2023).
Hengki menuturkan tersangka residivis itu melangsungkan aksi penipuannya itu dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Hal itu disampaikan oleh tersangka Abi saat dilakukan pemeriksaan kepada pihak kepolisian.
Kendati demikian, pihak kepolisian mengaku akan melakukan pendalaman terkait aksi residivis dari penipuan perjalanan ibdaha umrah tersebut.
"Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," ungkapnya.
Diketahui, polisi membongkar aksi penipuan perjalanan ibadah umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan ratusan korbannya.
Terungkapnya kasus penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (raa/muu)
Load more