Jakarta, tvOnenews.com - Setelah di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.
Penahanan ini untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap, Selasa (28/3/2023).
"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.
Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
Load more