GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Aturan Jam Operasional Hiburan Malam dan Karaoke di Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Ini aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan. Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan tentang aturan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Jumat, 24 Maret 2023 - 12:15 WIB
ILUSTRASI - Ini aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan
Sumber :
  • Pexels/Maurício Mascaro

Jakarta, tvOnenews.com - Ini aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan tentang aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 2023 melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2023.

"Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," tulis Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata melansir dari keterangan resmi, Jumat (24/3/2023).

Sebagaimana diketahui, usaha pariwisata yang dimaksud antara lain kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual bar atau rumah minum yang terdapat poin nomor satu hingga lima.

Kecuali kelab malam atau diskotik yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat memiliki aturan tersendiri.

tvonenews

Berikut aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan:

1. Kelab malam pukul 20.30 hingga 24.00 WIB

2. Diskotik pukul 20.30 hingga 24.00 WIB 

3. Mandi uap pukul 11.00 hingga 23.00 WIB

4. Rumah pijat pukul 11.00 hingga 23.00 WIB

5. Area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 hingga 24.00 WIB

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00 hingga 24.00 WIB

7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," jelasnya.

Usaha berbentuk karaoke juga memiliki aturan tersendiri. Disparekraf DKI mengatur jam operasional karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, karaoke keluarga mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

Rumah biliar atau bola sodok juga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif pukul 20.30 hingga 24.00 WIB

2. Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan dan bar atau rumah minum pukul 11.00 hingga 24.00 WIB. (agr/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus perusahaan rokok mekanik gunakan cukai rokok manual agar lebih murah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap
Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring OTT KPK. Fadia diduga
KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi
DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saiful Huda menyoroti terkait maraknya angkutan umum ilegal atau angkutan umum zombie saat mudik Lebaran 2026. Huda mengungkapkan
Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait skema lalu lintas mudik Lebaran yang berbarengan pada Hari Raya Nyepi 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mendapatkan banyak dukungan khususnya dari masyarakat Pekalongan usai menangkap dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral