Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar sebuah video pendek di media sosial Instagram tentang anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sedang mencecar PPATK. Hal ini tak lain soal isu transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan.
Arteria Dahlan katakan, bahwa laporan PPATK itu tidak seharusnya terungkap ke publik. Karena menurutnya, itu tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Ia juga jelaskan, ada ancaman paling lama pidana empat tahun bagi yang membocorkan.
"Bagian yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan? yang memberitakan macam-macam itu bukan dari mulut Pak Ivan kan?" tanya Arteria Dahlan dalam rapat antara PPATK dan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
"Bukan, bukan," jawab Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Arteria Dahlan.
"Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, Pak. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria yang tidak secara terang menderang menyebutkan nama menteri yang ikut terseret dalam pembocoran hal tersebut.
Load more