News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hore, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Kota Batu

Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dengan syarat didampingi orang tua.
Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:32 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata Dengan Syarat
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Batu, Jawa Timur- Kabar gembira bagi pelaku wisata di Kota Batu, setelah Pemerintah resmi mengumumkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan Inmendagri no.53 tahun 2021, daerah berada di Level 2, anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dengan syarat didampingi orang tua.

Beralihnya status level PPKM di Kota Batu ini tak lain karena capaian vaksinasinya telah menyentuh di atas 50 persen. Diketahui, capaian vaksinasi dosis pertama 88,78 persen atau 146.432 orang. Untuk dosis kedua sudah 48,02 persen atau 79.206 orang. Selain itu, capaian vaksinasi untuk lansia per Senin 18 Oktober 2021 juga sudah di atas 40 persen, yakni 46,5 persen, jika nanti capaian vaksinasi lansia bisa menyentuh hingga 60 persen, bukan tidak mungkin Kota Batu bisa menerapkan PPKM Level 1.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar gembira ini direspon positif oleh para  pelaku wisata di Kota Batu, direktur PT. Selecta Sujud Hariadi merasa bersyukur meskipun ada pembatasan jumlah pengunjung, paling tidak dengan di perbolehkannya anak di bawah umur 12 masuk ke tempat wisata, ini bisa mendorong pemulihan perekonomian di sektor pariwisata.

"Alhamdulillah, Batu masuk di Level 2 PPKM,ini akan berdampak positif bagi pelaku wisata yang semula banyak pengunjung di tolak karena membawa anak kecil,kini di perbolehkan,"jelas Sujud.

Kota Batu dengan kriteria Level 2, tempat wisata wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Batu Onny Ardianto, menjelaskan,Kota Batu sudah masuk level 2 sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Dengan penurunan status level PPKM ini, artinya ada kabar baik bagi warga Kota Batu karena sektor pariwisata bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Begitu juga ruang dan fasilitas publik seperti Alun-Alun Kota Batu, taman kota hingga pusat olahraga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun untuk pembukaan destinasi wisata yang lainnya, masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

''Masih perlu persiapan agar pelaksanaannya sesuai dengan Inmendgri. Kami akan follow up secepatnya,'' ujarnya. Meski begitu, Satgas COVID-19 berharap warga tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya sektor pariwisata, aktivitas masyarakat kini juga berpotensi dilonggarkan. Seperti pergi ke mal, nongkrong di kafe maupun resto dan aktivitas lain dengan tetap disiplin prokes, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bentuk antisipasi,''pungkasnya. (Edy Cahyono/rey)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT