Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Teddy Minahasa Putra mengaku salah ketik alias typo ketika memerintahkan Dody Prawiranegara mengganti barang bukti narkoba sabu-sabu dengan tawas.
Namun, ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2024), Teddy mengatakan salah ketik.
"Maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan BB (barang bukti) dengan itu, mungkin saya typo. Maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," ungkap Teddy Minahasa.
Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih menegaskan kembali pernyataan Teddy terkait hal tersebut.
Teddy Minahasa saat Jalani Sidang di PN Jakbar (tim tvOnenews)
"Maksud saudara itu tawas, ya, sebenarnya?"tanya Hakim Jon.
Teddy Minahasa lantas membenarkan pertanyaan tersebut, karena telah terbukti dengan emoji orang tertawa.
"Maksud saya tawas dan bonus anggota ditambah emoji orang tertawa. Demikian, Yang Mulia," tegas Teddy.
Load more