News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Percepat Implementasi Integrasi Moda, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda di Merlynn Park Hotel, pada Rabu (15/03) lalu. 
Kamis, 16 Maret 2023 - 15:03 WIB
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Popik Montanasyah.
Sumber :
  • Humas Ditjen Hubdat Kemenhub

Jakarta, tvOnenews.com – Guna mempercepat implementasi integrasi moda di seluruh sektor transportasi dan mewujudkan konektivitas transportasi nasional, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda di Merlynn Park Hotel, pada Rabu (15/03) lalu. 

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan infrastruktur transportasi di Indonesia saat ini dalam tren yang positif jika dilihat dari pertumbuhan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Menurutnya hal ini tidak lepas dari konsep perencanaan pembangunan tata ruang wilayah yang berkesinambungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyelenggaraan transportasi harus didasarkan oleh beberapa asas salah satunya asas berkelanjutan dan asas terpadu, guna menghubungkan moda angkutan satu dengan angkutan yang lain untuk mendorong perekonomian nasional,” kata Popik.

Kegiatan sosialisasi hari ini hadir sebagai wadah untuk membangun persamaan frekuensi antara seluruh stakeholder dalam upaya percepatan implementasi integrasi moda pada seluruh sektor transportasi demi terwujudnya konektivitas transportasi nasional, serta mewujudkan amanat Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan khususnya dalam hal pelayanan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain.

Popik menambahkan bahwa dalam peraturan Pemerintah 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, infrastruktur prasarana transportasi jalan yang dapat menunjang pergerakan angkutan massal yang terintegrasi dan mengurangi penggunaan kendaraan tidak bermotor antara lain pengembangan trotoar, lajur pesepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat serta manusia usia lanjut. 

“Sehingga prasarana transportasi yang telah disebutkan akan dapat terselenggara dengan baik, apabila telah direncanakan dengan konsep transportasi yang sesuai dan mengalihkan budaya masyarakat menggunakan angkutan pribadi dalam menjalankan roda perekonomian sehari-hari,” lanjutnya.

Menurut Popik, penyediaan moda transportasi untuk mendukung kegiatan di perkotaan-perkotaan di Indonesia saat ini masih belum berjalan dengan optimal. Salah satunya akibat tumpang tindih tata guna lahan perkotaan yang pada akhirnya menyebabkan permasalahan-permasalahan lalu lintas seperti kemacetan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT