Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa kali ini menghadirkan saksi ahli digital forensik dan ahli bahasa.
Diketahui, persidangan digelar hari ini, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat JPU meminta untuk ditampilkan namun Hotman Paris menolak untuk barang bukti yang berupa isi percakapan Teddy Minahasa dengan Dody itu ditampilkan ke publik.
Meskipun pada akhirnya, majelis hakim menyetujui untuk bukti percakapan tersebut ditampilkan.
Teranyar, Hotman Paris kembali protes lantaran chat tersebut tak ditampilkan secara keseluruhan. Menurut dia hal ini melanggar UU ITE Pasal 6.
Namun demikian, tak sampai disitu, rupanya Teddy Minahasa sang terdakwa masih mempersoalkan bukti chat yang dipotong itu.
Ia mempertanyakan langsung kepada saksi ahli digital forensik ikhwal alasan tak ditampilkan bukti chat itu secara penuh.
"Mengapa pembicaraan saya dan Dody di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusial. Ketiga, pembicaraan antara Linda dengan maarif pada Juni sampai Agustus juga tidak ditampailkan. Keempat, pembicaraan Kasranto dengan linda sama sekali tidak ditampilkan. Mengapa?" kata Teddy dalam persidangan.
Dia mengaku keberatan atas bukti percakapan yang dipenggal dan bahkan hanya isi percakapan dia dengan Dody yang dipublikasikan. Sebab, ia merasa, semua momen-momen krusial justru tak dipublikasi.
Kemudian, saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto menjawab Teddy, bahwa yang ditampilkan dalam persidangan itu adalah hanyalah sampel.
"Dari awal saya jelaskan yang saya tuangkan dalam berita acara sampel. Untuk keseluruhan isinya ada di dalam softcopy dan itu sudah diberikan ke penyidik, yang mulia. Jadi isi keseluruhannya sudah diberikan ke penyidik," terang Rujit.
Lalu, Teddy kembali menegaskan bahwa dirinya tak terima. Dia mengatakan bahwa hal ini adalah tidak adil.
"Kalau sudah tahu kompetensi saudara sebagai ahli harus menyajikan secara utuh, kenapa saudara bedua dengan penydik bisa memenggal menggal sesuai dengan sampel, sesuai dengan laporan kemajuan yang diserahkan boleh penyidik," kata Teddy.
Kemudian, Rujit menjawab bahwa apa yang ia tampilkan di layar monitor ruang sidang sudah sesuai dengan sampel barang bukti yang telah disetujui oleh tim penyidik.
Dia mengatakan bahwa untuk barang bukti seutuhnya sudah diserahkan kepada penyidik.
Menurut dia, tak mungkin semua isi percakapan dapat ditampilkan dalam ruangan sidang ini.
"Itu semua sesuai pak, sampel. Untuk BA (Berita Acara) itu sampel pak. Hasil keseluruhan yang utuh saya tuangkan dalam softcopy pak karena tidak memungkinkan utuh ini dimasukkan semuanya ke BA," jelas Rujit.(rpi/muu)
Load more