Padahal, menurut undang-undang harus diforensik oleh ahli dan tidak boleh ditunjukan sepotong-sepotong. Apabila seperti itu, dia katakan, sudah melanggar hukum acara.
Oleh karena itu, pihaknya menjadikan semua BAP itu tidak sah. Bahkan, ia sebutkan yang paling parah lagi, saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. Yakni, Eva Achjani Zulfa dari Ahli Hukum Pidana UI yang menyatakan dakwaan batal demi hukum karena salah pasal.
"Kan yang didakwakan pasal 114 dan pasal 112, Undang-undang narkotika yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyimpan narkotika dan diperjual belikan (Seperti kamu ini, kalau kau menyimpaan narkotika dari menit pertama, kau sudah dipidana. Tapi ini kan penyidik, penyidik yang menyita boleh dong menyimpan. Makanya itu harusnya pasal 140," ujar Hotman Paris.
Lanjutnya menerangkan bahwa dalam pasal 140 KHUPidana mengatakan, penyidik yang menyimpan kalau disalah gunakan, maka terkena pidana.
"Jadi, jelas-jelas surat dakwaan ini salah pasal dan saksi ahli juga menyatakan itu, bahwa yang didakwa harusnya 140, sementara yang dituduhkan itu 112 untuk orang biasa, itu salanya," pungkasnya.
Hal lain yang sangat fatal adalah, ia sebutkan seperti contoh ada seorang penggali kuburan dan pada saat menggali kuburan ada tujuh saksi yang menyaksikan. Namun tujuh saksi ini tidak di lakukan BAP.
Load more