Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan bingkisan atau parcel yang diberikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak usai Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pengembalian bingkisan atau parcel tersebut diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak.
“Pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak,” kata Ipi melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Ipi menjelaskan kronologis dari pengembalian parcel tersebut. Awalnya, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 9.00 sampai 17.00 WIB, pada Kamis (9/3/2023).
Setelah selesai kegiatan dan keluar Pemkab Demak, tambah Ipi, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev tersebut. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai.
Ipi mengungkapkan, Tim KPK langsung masuk ke mobil. Namun, dalam perjalanannya tim lembaga antirasuah mendapatkan informansi dari driver bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak.
Mengetahui informasi tersebut, lanjut Ipi, Tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak.
Ipi mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.
“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh Uang Negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” tegas Ipi. (hrs/aag)
Load more