Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari ASN dan Tidak Dapat Uang Pensiun
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara disampaikan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Pemecatan dilakukan karena Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara Rafael Alun Trisambodo, usulan sudah disampaikan dan Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata Awan Nurmawan Nuh.
Ironisnya lagi, Rafael Alun Trisambodo tidak patuh membayar pajak padahal Ia bekerja sebagai pejabat Dirjen Pajak.
"Dia tidak patuh membayar pajak, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," jelasnya.
Selain itu, Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Irjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo telah melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan.
"Rafael Alun Trisambodo juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya saudara Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan harta kekayaan," tegasnya.
Tidak menerima uang pensiun
Lebih lanjut mengenai Rafael Alun Trisambodo, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.(chm)
Load more