Menyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi deportasi WNA Rusia
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hal ini lantaran WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya
Kamis, 9 Maret 2023 - 03:20 WIB
Sumber :
- Istimewa/Antara
Tak hanya itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan menyampaikan penindakan dan pendeportasian SR merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun meminta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh WNA. Barron menjamin identitas pelapor hanya untuk kepentingan verifikasi pihak Imigrasi dan tidak akan disebarluaskan ke publik.
“Seandainya ada bahan aduan, silakan saja tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa. Kami memiliki keterbatasan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Bali,” kata Barron. (ant/aag)
Load more