Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada minggu ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” tegas Hasyim saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahan banding yang akan diajukan. Adalah menyangkut beberapa aturan terkait sengketa pemilu hingga beberapa alasan yang menguatkan.
“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” tandas Afif. (saa)
Load more