Jakarta, tvOnenews.com – Soal pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kampung Tanah Merah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bilang begini.
Pemprov DKI Jakarta menyebut pemberian IMB di Kampung Tanah Merah untuk memenuhi layanan dasar warga.
"Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko, Selasa (7/3/2023).
Sarjoko menjelaskan kebutuhan dasar itu di antaranya air bersih dan aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat serta ekonomi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan IMB kawasan yang bersifat sementara.
Ini diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada perwakilan warga setempat pada Oktober 2021.
Load more