Selain TKM, Kemnaker juga memiliki program Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang berfungsi sebagai pengawas dan pendamping kelompok usaha TKM. Hasil laporan dan audit dari TKS bakal menjadi penentu apakah kelompok usaha TKM itu dapat menerima bantuan serta pembinaan lanjutan.
"TKS juga merupakan program yang tidak kalah pentingnya. Apalagi dengan banyaknya PHK selama pandemi yang berkontribusi besar terhadap rendahnya tingkat penyerapan pekerja akibat banyaknya perusahaan yang tutup. TKS menjadi program khusus Kemnaker guna memberdayakan pencari kerja yang siap mengabdikan dirinya kepada masyarakat di daerah terpencil melalui inovasi dan kemajuan teknologi," kata Nyoman.
Pelaksanaan program Kemnaker ini akan disesuaikan dengan potensi daerah, agar memacu kreativitas masyarakat setempat demi memperbanyak kesempatan kerja.
"Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," pungkasnya. (act)
Load more