News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-detik Hotman Paris Ditegur Hakim Ketua di Sidang Teddy Minahasa, Jon Sarman: Jangan Gaduh!

Detik-detik Kuasa hukum Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa kembali medapatkan teguran dari majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini ka
Jumat, 3 Maret 2023 - 04:46 WIB
Detik-detik Hotman Paris Ditegur Hakim Ketua di Sidang Teddy Minahasa, Jon Sarman: Jangan Gaduh!
Sumber :
  • tim tvone/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Detik-detik Kuasa hukum Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa kembali medapatkan teguran dari majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini karena Hotman Paris melakukan protes saat dalam persidangan.

Dari pantauan tvOnenews.com, Hotman langsung ditegur oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di dalam Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, pada Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar dapat menunjukkan alat bukti sebuah surat di layar proyektor yang berada di dalam ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Jon Sarman Saragih bertanya kepada jaksa, apakah keterangan saksi masih kurang jelas? Sehingga hal tersebut masih perlu untuk dilakukan.

tvonenews

Kemudian, JPU menjawab bahwa pihaknya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Lalu, Jon Sarman Saragih menanggapi permintaan jaksa tersebut. Tak lama kemudian, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris protes permintaan JPU tersebut. 

Ia mengaku keberatan, karena surat yang ingin ditampilkan oleh jaksa telah tercantum dalam berkas BAP.  Menurut dia, tujuan jaksa meminta surat ini ditampilkan lantaran hanya ingin dipamerkan kepada awak media.

Melihat hal ini, Hakim Ketua meminta kepada tim kuasa hukum Teddy Minahasa agar bersabar menunggu giliran berbicara.

Namun, majelis hakim seperti diacuhkan oleh tim kuasa hukum Teddy, karena Hotman Paris terus mengungkapkan keberatannya. Dan berulang, Hakim ketua meminta Hotman Paris agar bersabar menunggu giliran waktunya untuk berbicara.


Kolase Foto Teddy Minahasa dan Mami Linda

"Sebentar, jangan dijawab dulu karena belum giliran mereka. Karena saya pertanyakan tadi saya sebut apakah sudah jelas, mereka masih ragu silakan ditampilkan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak lama kemudian, terjadi perdebatan antara pihak jaksa dengan Hotman Paris.
Kembali, hakim ketua melerai kedua belah pihak. Dia menegaskan bahwa kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama.

"Sebentar, jangan sampai agak tinggi suara saya, kalau begitu harus dipahami lah ini persoalan. Sabar dan giliran, itu intinya biar jangan gaduh saya beri seluas-luasnya kesempatan itu," tutur hakim ketua.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT