Namun keputusan itu bukan akhir bagi wanita kelahiran Bandar Lampung, 19 Februari 1962 tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Baru pada 21 Februari 2009, MA mengeluarkan keputusan untuk menolak kasasi Ayin dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, MA mengabulkan Peninjauan Kembal yang diajukan Ayin. Vonis penjara dipotong setengah tahun, menjadi empat tahun enam bulan.
Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, dapur mewah, lemari makanan, pendingin soft drink, TV plasma, AC, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010. (ebs)
Load more