Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung resmi mengesekusi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketut.
Ketut menjelaskan, pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, usai dilakukan registrasi terhadap Richard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan.
"Peresmian eksekusi Richard Eliezer itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," ungkap Ketut.
Untuk diketahui, berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.(rpi/muu)
Load more