News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perhapi dan ESDM Jabar Kolaborasi Tingkatkan Potensi Tambang Jabar

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia berkolaborasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat (Jabar) untuk mengembangkan potensi pertambangan di Jawa Barat.
Sabtu, 25 Februari 2023 - 14:33 WIB
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berkolaborasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat (Jabar).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berkolaborasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat (Jabar) untuk mengembangkan potensi pertambangan di Jawa Barat. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatangan berita acara Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Strategis Dinas ESDM tahun 2024-2026 oleh perwakilan Perhapi.

Anggota Perhapi Jabar, Wisnu Salman yang diutus menandatangani kesepakatan tersebut mengatakan sudah terjalin kerja sama antara Perhapi dengan ESDM Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini tercatat ada 31 potensi bahan tambang di Jawa Barat dengan 281 Izin Usaha Pertambangan - Batuan serta 49 Izin Usaha Operasi Logam, serta 30 Izin Usaha Pertambangan Operasi Mineral bukan Logam."

"Wisnu menjelaskan selama ini kerja sama Perhapi dan ESDM Jabar dalam memetakan dan membuat kebijakan perizinan tambang sudah berlangsung sangat baik. 

"Perhapi dilibatkan secara aktif dalam penyusunan draft Peraturan Gubernur dan juga penataan perizinan tambang," kata Wisnu.

"Pada tahun ini hingga tahun 2024, ESDM Jabar memiliki 60 kegiatan dalam pengelolaan mineral dan batu bara. Sedangkan dari aspek geologi ada 17 kegiatan. Diharapkan dengan adanya program ini bisa meningkatkan usaha pertambangan yang menerapkan aspek good mining practice.

Perhapi juga berharap dengan terlaksananya Forum PD dapat menghasilkan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, menyelaraskan perencanaan program pembangunan inklusif di Provinsi Jawa Barat, khususnya sektor ESDM. Yakni melalui pelaksanaan pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya. Serta menyempurnakan Rancangan Renstra Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat  Tahun 2024-2026 dan Renja Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan di sektor ESDM.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT