Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo memprediksi perihal karier Richard Eliezer usai diputuskan tetap dipertahankan di Institusi Polri.
“Sebenarnya sudah sudah selesai jabatannya di Polri ini, dipertahankan di Polri, ini hanya kebanggaan saja,” ujar Hermawan saat diwawancarai oleh tvOne, dikutip Kamis (23/2/2023).
“Itu Bharada paling bawah, kalau nasibnya baik, misal empat tahun naik bintang, kalau tidak, mungkin saat ia pensiun tingkat kopral, atau tetap Bhayangkara 1 atau kita tak tahu lihat nanti,” ujar Hermawan.
Hermawan menjelaskan bahwa ketika diletakkan di Yanma Polri, anggota polisi tidak ada pekerjaan.
“Tidak bisa gunakan kewenangan kepolisian,” katanya.
Sementara, mengenai hasil Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Richard, Hermawan menjelaskan bahwa hal tersebut memang bisa karena hukuman terhadapnya di bawah lima tahun.
“Tergantung ancaman pidananya, di bawah 5 tahun kan memang bisa tidak PTDH kalo di atas 5 tahun pasti dipecat,” katanya.
Namun Hermawan menjelaskan jika Richard menjadi Justice Collaborator (JC) karena terpaksa maka ia dapat terancam hukuman berat.
“Kalau jadi JC karena terpaksa, misal setelah tidak punya peluang yang lain, maka ia bisa terancam hukuman berat,” tandasnya.
Richard Saat Jalani Sidang KKEP di Gedung TNCC (sumber: Humas Polri)
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
9 Poin Pertimbangan Majelis Hakim Sidang KKEP Richard
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim KKEP terhadap Richard Eliezer.
“Pertama, terduga pelanggar belum pernah dihukum pidana,” kata Ramadhan.
Kemudian pertimbangan yang kedua adalah bahwa Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Ketiga, terduga pelanggar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Kejujuran terduga pelanggar telah mengungkap kebenaran dalam perkara di persidangan,” katanya.
Keempat, Richard selaku terduga pelanggar bersikap sopan dan baik selama persidangan, sehingga berjalan lancar hingga putusan.
“Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda yang diharapkan masih bisa berubah menjadi lebih baik di kemudian hari,” katanya.
Keenam, Richard melakukan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bersimpuh dan meminta maaf, sehingga diberi maaf.
“Ketujuh, semua tindakan terduga pelanggar karena terpaksa mengikuti perintah atasannya,” jelas Ramadhan.
Poin kedelapan yang menjadi pertimbangan yakni penembakan yang Richard lakukan karena ia tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo.
“Karena jenjang pangkat yang sangat berbeda jauh,” katanya.
Terakhir, kata Ramadhan, dengan Richard menjadi Justice Collaborator (JC), kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terungkap dengan jelas.
“Dengan bantuan terduga sebagai justice collaborator (JC) sehingga perkara pembunuhan Brigadir J terungkap,” katanya..
Richard Eliezer saat Jalani Sidang KKEP (sumber: dok Humas Polri)
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.
Pantauan tim tvOnenews di lapangan, agenda sidang etik Richard Eliezer seharusnya dihadiri 8 saksi dan terbagi dalam 3 sistem.
Namun kedelapan saksi dan bagaimana tiga sistem tersebut tidak dapat diketahui secara detail karena sidang digelar tertutup.
Suasana Sidang KKEP Richard Eliezer (Sumber: Humas Polri)
8 Saksi Dihadirkan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan delapan saksi, di antaranya kubu Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Agenda sidang etik ini dihadirkan delapan saksi. Tiga saksi pertama tidak bisa hadir karena masalah perizinan, yakni FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan KM (Ku'at Ma'ruf," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan meski tidak bisa hadir secara fisik maupun daring, keterangan tiga saksi tersebut tetap penting dibacakan di persidangan.
Menurutnya, terdapat dua saksi lainnya yang berhalangan hadir karena masalah kesehatan.
"Jadi, yang tidak hadir ini sudah membuat keterangan tertulis. Nantinya, keterangan itu akan dibacakan di persidangan, sehingga mendapat kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan menekankan bahwa proses sidang etik Bharada E dihadiri pihak eksternal Polri.
Menurut dia, kehadiran Kompolnas diminta untuk mengawasi persidangan tersebut.
"Kita ingatkan bahwa ada pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas juga mengawasi sidang etik ini," imbuhnya.
Load more