Dipertahankan di Polri, Ini Prediksi Karier Richard Eliezer
- Dok Humas Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo memprediksi perihal karier Richard Eliezer usai diputuskan tetap dipertahankan di Institusi Polri.
“Sebenarnya sudah sudah selesai jabatannya di Polri ini, dipertahankan di Polri, ini hanya kebanggaan saja,” ujar Hermawan saat diwawancarai oleh tvOne, dikutip Kamis (23/2/2023).
Kemudian Hermawan menjelaskan bahwa setelah masa penahanan selesai, kemungkinan jabatan dari Richard Eliezer saat pensiun adalah kopral.
“Itu Bharada paling bawah, kalau nasibnya baik, misal empat tahun naik bintang, kalau tidak, mungkin saat ia pensiun tingkat kopral, atau tetap Bhayangkara 1 atau kita tak tahu lihat nanti,” ujar Hermawan.
Hermawan menjelaskan bahwa ketika diletakkan di Yanma Polri, anggota polisi tidak ada pekerjaan.
“Tidak bisa gunakan kewenangan kepolisian,” katanya.
Sementara, mengenai hasil Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Richard, Hermawan menjelaskan bahwa hal tersebut memang bisa karena hukuman terhadapnya di bawah lima tahun.
“Tergantung ancaman pidananya, di bawah 5 tahun kan memang bisa tidak PTDH kalo di atas 5 tahun pasti dipecat,” katanya.
Namun Hermawan menjelaskan jika Richard menjadi Justice Collaborator (JC) karena terpaksa maka ia dapat terancam hukuman berat.
“Kalau jadi JC karena terpaksa, misal setelah tidak punya peluang yang lain, maka ia bisa terancam hukuman berat,” tandasnya.
![]()
Richard Saat Jalani Sidang KKEP di Gedung TNCC (sumber: Humas Polri)
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
Load more