Jakarta - Hasil Sidang Kode Etik terhadap Richard Eliezer memutuskan bahwa tetap mempertahankannya di institusi Polri.
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Sanksi yang diberikan dikatakan Ramadhan bersifat etika yaitu perilaku pelanggaran.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKP dan secara tertulis kepada pimpinan polri,” tambah Ramadhan.
Kemudian, Richard Eliezer yang menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo itu diberikan sanksi berupa demosi atau mutasi.
“Sanksi administratif yaitu mutasi atau demosi bersifat satu tahun,” ujar Ramadhan.
Load more