Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini potongan video pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyita perhatian publik hingga menuai komentar netizen di media sosial Instagram.
Hal itu dikarenakan, Hotman Paris Hutapea berkomentar soal vonis hakim terhadap Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam pantauan tvOnenews.com, di dalam potongan video yang beredar itu, Hotman Paris Hutapea katakan, bahwa ibu Bharada E mengimbau kepada JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak mengajukan banding.
"Hallo kemarin Ibu Bharada E mengimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tetapi di sini ditantang Kejaksaan Agung, Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan," kata Pengacara Kondang Hotman Paris, seperti yang dilansir dari nyinyir_update_official, Minggu (19/2/2023).
Kendati demikian, Hotman Paris mengaku tetap mendukung imbauan Ibu Bharada E. Di mana Ibu Bharada E bermohon agar Kejagung tidak melakukan banding.
"Tetapi SOP Kejaksaan mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus melakukan banding, itu masih berlaku tidak? cuman ini memang jomplang banget, 12 tahun tuntutan Jaksa tetapi divonis 1 tahun 6 bulan," katanya.
"Wah kita lihat ya nanti, mana yang ditonjolkan, rasa kemanusian atau apa nantinya? oke Hotman Paris," sambungnya menuturukan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan untuk Eliezer. (aag)
Load more