Jakarta, tvOnenews.com - Tak sampai 24 jam, dua pembunuh wanita bos ayam goreng, Maharendra Intan Melinda, di Kampung Kumejing, Suka Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus petugas gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Bekasi.
Tak hanya itu saja, dari pantauan tvOnenews.com, petugas juga berhasil menyelamatkan anak korban yang diculik oleh dua pelaku, di Kawasan Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari lapangan, pihak polisi mengatakan, pelaku berinisial h-k dan m-a, diringkus saat berusaha melarikan diri, di Jalan Raya Pantura, Sukamandi Jaya, Ciasem, Subang, Jawa Barat, pada Jumat dini hari.
Terlihat juga keduanya pun tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah saat digelandang oleh petugas.
Kemudian, selain meringkus kedua pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan anak korban berinisial a-h, yang baru baru berusia tujuh belas bulan.
A-h yang sebelumnya diculik pelaku, ditemukan petugas di sebuah pos ronda, tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku.
Oleh petugas, a-h dan dua pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Anak korban yang masih berusia 17 bulan dikembalikan petugas kepada keluarga yang datang ke Polda Metro Jaya.
Belakangan diketahui, h-k dan m-a adalah karyawan korban itu sendiri. Maharendra Intan Melinda dibunuh dengan cara dipukul menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram hingga tewas seketika.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam lantaran gaji yang tidak sesuai.
Anak Wanit Bos Ayam Goreng yang Diculik Pelaku Pembunuhan Jawa Barat.
Namun pengakuan ini masih terus didalami petugas, terlebih h-k yang menjadi otak pembunuhan, baru bekerja selama lima hari.
Di samping itu, Dirreskrimmum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi katakan, saat ini kepolisian juga mengungkapkan kronologi serta mendalami motif pembunuhan pelaku, yang tega membunuh korban menggunan tabung gas.
"Karena perbuatannya ini pelaku h-k terancam maksimal hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan dan penculikan," kata Dirreskrimmum Polda Metro, Hengki Haryadi.
Sementara, ia sebutkan untuk m-a maksimal empat belas tahun penjara dan akan dilakukan proses hukum sesuai dengan anak di bawah umur. (rfy/aag)
Load more