Jakarta – Pada medio Januari lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah tengah menyoroti sejumlah permasalahan sengketa tanah.
Mahfud kemudian mengajak seluruh lapisan jajaran pemerintah mulai dari kementerian, lembaga, dan institusi untuk mengatasi masalah sengketa tanah dan berencana membuat terobosan dengan membentuk Pengadilan Tanah.
Sampai saat ini ide tersebut terus mendapatkan respon publik. Ide pembentukan Pengadilan Tanah ini sesungguhnya sudah sejak lama diwacanakan oleh pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Anggota Tim Kerja (Timja) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga memberikan beberapa masukannya terkait rencana pembentukan Pengadilan Tanah.
Dalam siaran persnya yang diterima oleh media massa pada Kamis (16/2/2023), anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan masukannya.
“Saya mengapresiasi Pak Menkopolhukam yang kembali mewacanakan pembentukan Pengadilan Tanah, ini merupakan penguatan kehadiran negara untuk serius dan mempercepat target pencapaian reforma agraria yang tinggal setahun lagi pemerintahan Jokowi,” ucapnya.
Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini memberikan masukannya untuk pembentukan pengadilan tanah. Dirinya meminta Pengadilan Tanah diawal kiprahnya menerapkan konsep quick win atau program percepatan yang dapat segera dicapai dalam waktu satu tahun, yaitu menyelesaikan konflik tanah yang melibatkan warga dengan pemerintah dan memberantas mafia tanah.
Load more