Jakarta - Keluarga beserta kuasa hukum almarhum Brigadir J menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan guna membuat laporan kepolisian (LP) soal dugaan pencurian uang dan harta benda yang diduga dicuri Putri Candrawathi.
Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya usai mengikuti jalannya persidangan pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Komarudin kepada awak media di lokasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Kamarudin menuturkan laporan tersebut bakal dilayangkan langsung oleh kedua orang tua almarhum Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Menurutnya pihak keluarga melaporkan terkait raibnya sejumlah uang milik Brigadir J yang terdapat di rekeningnya.
Pihak keluarga menduga sejumlah uang yang terdapat pada rekening Brigadir J sengaja dicuri oleh para tersangka pembunuhan berencana terkecuali Bharada E.
"Semuanya, karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal," kata Komarudin.
Selain itu, pihaknya turut serta melayangkan laporan dugaan pencurian sejumlah harta benda milik Brigadir J.
"Demikian juga barang-barang lainnya seperti Hp, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap vonis Putri Candrawathi.
Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tegasnya. (raa/put)
Load more