Mojokerto, Jawa Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menutup dua tempat hiburan malam karaoke, di Mojokerto Rabu dini hari (13/10).
Sanksi penutupan tersebut selama satu bulan diberikan seusai petugas Satpol PP, mengamankan tujuh orang yang masuk tanpa melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Dua karaoke yang ditutup sementara ini yakni X2 dan Karaoke Royal di jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono Mengatakan, hasil monitoring mendapati dua tempat karaoke yang melanggar prokes, karena memasukkan orang tanpa melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto terbaru Nomor 443.33/1307/417.506/2021. terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 bahwa tempat hiburan malam karaoke diperbolehkan kembali beroprasi dengan syarat menerapkan Prokes dan aplikasi PeduliLindungi.
"Dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 itu mewajibkan semua pegawai dan pengunjung sebelum masuk harus scan barcode" terang Dodik.
Petugas juga membawa tujuh orang yang melanggar Prokes tersebut ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Tujuh orang yang diamankan, diantaranya lima pengunjung dan dua karyawan masing-masing karaoke.
"Pengunjung dan karyawan yang dibawa ke kantor, ini tadi sudah kita mintai keterangan bahwa mereka benar-benar memang tidak diminta scan barcode PeduliLindungi oleh pengelola karaoke" jelas Dodik.
Load more