- IBL / HARII
Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, IBL Bakal Masukan Jarred Shaw ke Dalam Daftar Hitam
tvOnenews.com - Pemain asing milik tim Tangerang hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw, dipastikan akan masuk kedalam daftar hitam (blacklist) Indonesian Basketball League (IBL) setelah dirinya terjerat kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) IBL, Junas Miradiarsyah, setelah ramainya pemberitaan tentang tertangkapnya Jarred Shaw karena kasus narkoba.
Junas menyebut penyelenggara memasukkan Jarred Dwayne Shaw ke dalam daftar hitam (blacklist) kompetisi.
Ia menjelaskan, penyelenggara liga memiliki sikap yang sama dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (DPP Perbasi) yang tidak menoleransi pemain yang terlibat kasus narkoba dalam dunia bola basket Tanah Air.
Pihak IBL pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
"IBL bersama DPP Perbasi tegas akan melakukan blacklist, melarang mereka untuk bermain, dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia" kata Junas.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap personel, baik pemain maupun ofisial yang terlibat atau mengonsumsi narkoba, akan diberikan sanksi dan berdampak terhadap karier kedepannya.
Sebab, tambah dia, semua itu sudah sesuai dengan standar kontrak antara para pemain dan klub-klub IBL, sesuai pasal 8 tentang larangan-larangan dalam kompetisi.
Jarred Dwayne Shaw, ditangkap oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah dirinya menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung dalam keterangannya.
Ronal menyatakan, paket narkoba berasal dari Thailand dan bertujuan untuk dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Nama pengirimnya, lanjut dia, adalah Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.
Sedangkan di paket tertulis penerima berinisial IM yang alamatnya di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap berkat kerja sama atau joint investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan berawal dari pihak bea-cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Setelah curiga dan akhirnya diperiksa, ditemukan paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan "Vita Bite".
Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata permen tersebut mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 132 butir atau berat bruto 869 gram.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama JDS, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," ujar Ronald.
(ant/akg)