news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PB Akuatik Indonesia.
Sumber :
  • PB Akuatik Indonesia

Jelang Munas 2025, PB Akuatik Indonesia Gelar Pendaftaran Calon Ketua Umum, Ini Syaratnya

Pengurus Besar Akuatik Indonesia (PB AI) membuka pendaftaran calon ketua umum jelang menggelar Musyawarah Nasional (Munas).
Senin, 3 Maret 2025 - 17:57 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Akuatik Indonesia (PB AI) membuka pendaftaran calon ketua umum jelang menggelar Musyawarah Nasional (Munas).

Acara munas sendiri akan berlangsung di Jakarta, 14-16 Maret 2025. Salah satu agenda Munas adalah pemilihan Ketua Umum PB AI, menyusul kepengurusan Anindya Bakrie periode 2021-2025 telah berakhir.

"Masa bhakti kepengurusan Anindya Bakrie telah berakhir, maka sesuai AD/ART organisasi harus diselenggarakan Munas untuk memilih ketua umum periode 2025-2029," kata Ketua Tim Penjaringan PB AI yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi PB AI, Sarman Simanjorang dalam keterangan resmi, Senin (3/3/2025).

Munas PB AI akan dihadiri para Ketua Umum Akuatik Indonesia tingkat provinsi yang juga sekaligus membahas program kerja organisasi ke depan 4 tahun kedepan.

Ketua Tim Penjaringan PB AI yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi PB AI, Sarman Simanjorang menjelaskan, salah satu syarat menjadi calon Ketum PB AI, minimal mendapat dukungan 10 Pengprov Akuatik Indonesia yang masih aktif masa bhaktinya.

"Berkas pendaftaran bisa diambil di PB AI pada tanggal 3-5 Maret 2025 dan masa pendaftaran pada tanggal 10-12 Maret 2025," jelas Sarman.

Berikut Syarat Calon Ketum PB Akuatik Indonesia:

1. Calon Ketua Umum adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Seorang tokoh olahraga, yang tidak diragukan lagi komitmennya terhadap  perkembangan olahraga nasional.

3. Mempunyai Visi dan Misi untuk meningkatkankan prestasi olah raga akuatik  Indonesia

4. Pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Pengurus PB/PP,  induk olahraga lainnya atau Pengurus Provinsi.  

5. Calon Ketua Umum tidak sedang menjalani proses pidana.

6. Mendapat rekomendasi tertulis atau diusulkan oleh minimal 10 (sepuluh) Pengprov Akuatik Indonesia yang masih aktif masa bhaktinya.

7. Calon Ketua Umum membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000,-  

sebagai berikut :

  • Kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Ketum PB Akuatik Indonesia 2025-2029
  • Kesediaan memperkenalkan diri, memaparkan visi misi sebagai calon Ketua
  • Umum dihadapan sidang Pleno Munas Akuatik Indonesia 2025.
  • Mematuhi, mentaati, dan menjalankan AD/ART Akuatik Indonesia
  • Kesediaan dan kesiapan waktu dan pikiran sebagai Ketum PB Akuatik Indonesia .
  • Kesanggupan berdomisili di Jabodetabek apabila terpilih menjadi Ketum PB Akuatik Indonesia masa bakti 2025—2029.  
  • Kesediaan membayar biaya pendaftaran sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan Munas Akuatik Indonesia 2025 sebesar 100 Juta rupiah.  
  • Pakta Integritas Calon Ketua Umum

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral