- Antara/FPTI DKI
FPTI Jakarta Timur Ajukan Permohonan ke Yenny Wahid untuk Bentuk BAORI PP FPTI
Jakarta, tvOnenews.com - Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jakarta Timur ajukan permohonan bentuk Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) ke Pengurus Pusat FPTI.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Umum FPTI Jakarta Timur, Dedi Satria di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat (7/3/2025).
Dedi menuturkan, merujuk serta membaca isi anggaran dasar (AD) FPTI Pasal 16 tentang Badan Arbitrase ayat 1 Yang menyatakan, “Badan Arbitrse dibentuk sebagai suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPTI”.
"Berdasarkan AD Pasal 16 sudah sangat jelas serta terang setiap ada pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi maka dibawa ke Badan Arbitrase FPTI," katanya.
- tim tvone - syahwan
"Hal tersebut sudah layak dan patut, permohonan ini dibawa ke Badan Arbitrase FPTI dan wajib diterima oleh Badan Arbitrase agar Majelis Arbitase yang ditunjuk bisa memeriksa dan memutus Permohonan ini," tambahnya.
Dedi mengatakan hal itu perlu dilakukan pasca terbitnya Surat Keputusan bernomor : 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur Tertanggal 1 Januari 2025.
"Surat itu dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp tanggal 25 Januari 2025 tanpa ada surat fisik dan surat resmi yang diterima Pengurus Kota FPTI Jaktim, hingga akhirnya menimbulkan banyak kegaduhan," bebernya.
Atas dasar AD FPTI Pasal 16, tersebut, Dedi mengatakan FPTI Jakarta Timur melawan surat pembekuan dengan cara melakukan permohonan kepada BAORI ke PP FPTI.
"Surat Permohonan sudah dimasukkan kepada Ketua Umum PP FPTI Ibu Yenny Wahid pada tanggal 7 Februari 2025 di mana yang menjadi Termohon adalah Disyon selaku Ketua Umum Pengprov FPTI DKI Jakarta," terangnya.
Dalam Permohonan kepada Majelis BAORI PP FPTI tersebut, FPTI Jaktim memohon agar menyatakan Termohon bersalah atas terbitnya SURAT KEPUTUSAN NOMOR :006/SKP/Prov.DKI/I/2025 Tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur Tertanggal 1 Januari 2025, memerintahkan Termohon untuk mencabut surat pembekuan FPTI Jaktim.