- Istimewa/istockphoto.com
Alamak, Sering Mabuk dan Mengonsumsi Khamar, Azab dan Dosanya Begitu Dahsyat
"Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu bahkan berpendapat bahwa meminum khamar adalah perbuatan dosa yang besar dan meminum khamar adalah induk perbuatan keji serta hal ini dikatakan hadits yang sahi," ujar ustaz Khalid Basalamah.
Lanjutnya menuturkan, nabi besar nabi Muhammad SAW telah mengingatkan umatnya, "Baranga siapa yang meminum khamar, mak cambuk lah dia, dan jika dia kembali maka cambuk lagi, dan jika kembali meminum cambuk lagi, akan tetapi masih kembali empat kalinya meminum khamar maka bunuh lah dia, hadits ini menjelaskan tentang tegasnya hukum Islam," ungkapnya.
Ilustrasi Neraka
Maka dari itu, tak ada dibenarkan khamar disebar luaskan, karena khamar ini tak jauh dari perbuatan kerusakan. Sebab, minum khamar ini pasti temannya zinah.
Bahkan, ia katakan bila ada orang meninggalkan sholat karena meminum khamar, maka haknya Allah memberikan minum lumpur yang busuk kepada sang pemabuk dan yang sering meminum khamar itu.
"Dan jika sengaja meninggalkan sholat empat kali karena mabuk, maka haknya Allah untuk memberikannya minum thinatul khabal (lumpur yang busuk). Lalu, para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, apa itu thinatul khabal? thinatul khabal adalah sarifati darah dan nanah dari neraka jahanam," jelasnya.