Kolase Foto Irjen Teddy Minahasa dan ustaz Khalid Basalama.
Sumber :
  • Istimewa/instagram humas Polda Sumbar

Irjen Teddy Minahasa Disikat Polisi karena Jual Sabu, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Hukum Pengedar Narkoba dalam Islam

Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:35 WIB

Jakarta - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa disikat Tim Gabungan Propam Mabes Polri, karena sabu-sabu. Bahkan, Irjen Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan. Hal itu dibeberkan sumber tvonenews.com di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya itu saja, sumber itu juga mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kapad seorang mami bernama Linda. Kemudian, sumber itu juga menyebutkan Linda merupakan pengusaha diskotik di wilayah Jakarta. 

Selain itu, pihak Polri juga melakukan tes urine terhadap Irjen Teddy Minahasa dan hasilnya psoitif. Kemudian, diinformasikan lagi dari sumber tvonenews.com di Mabes Polri, tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa ini  atas bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni Akpol 2003.

Foto Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa

Memang diketahui, narkoba ini merupakan musuh masyarakat dan musuhnya negara begitu juga penegak hukum. Bahkan, dalam padangan hukum Islam, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, bahwa pengedar narkoba atau sabu-sabu di Indonesia, dihukum mati. Namun, ia katakan, apakah hukuman itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak?

"Jadi memang di dalam Al-Quran disebutkan, orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka hukumnya dibunuh. Hukumnya dibunuh ya, kerusakan itu (yang dimaksud) tolak ukurnya adalah kalau terjadi akan banyak merusak orang. Kasus msialnya narkotika, masuk dalam kategori ini, makanya di Saudi pun diqishas atau dipenggal untuk pengedar narkotika," ungkap ustaz Khalid Basalamah seperti yang dikutip dari kanal YouTube Era Islam, Jumat (14/10/2022). 

"Ya kalau di negara-negara yang belum menerapkan hukum-hukum Islam, mereka (pengendar narkotika) dihukum dibunuh dengan ditembak. Akan tetapi yang jelas dalam Islam itu ada. Memang harusnya pembuat kerusakan di muka bumi, sama dengan preman-preman, yang suka memalak orang-orang dan ganggu ketentraman, itu hukumnya memang diqishas, memang hukumnya begitu," sambungnya menjelaskan.

Foto Ustaz Khalid Basalamah

Dilansir dari berbagai sumber jurnal, qishas dalam arti bahasa adalah menyelusuri jejak. Selain itu qishas dapat diartikan keseimbangan dan kesepadanan. Sedangkan menurut istilah syara. 

Qishas adalah memberikan balasan yang kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), maka hukuman yang setimpal
adalah dibunuh atau hukuman mati.

Dasar dari hukuman qishas dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur'an surat Al Baqaarah ayat 178 dan al maaidah ayat 45 yang telah tercantum dalam halaman di atas. Selain dari dua ayat tersebut dasar hukum dari hukum qishas juga terdapat dalam Al-Quran surat Al Baqaarah ayat 179 yang
berbunyi.

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya:
Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa. (QS Al Baqarah 179).

Selain itu hukuman Qishas ini dijelaskan dalam hadits An-Nas'i yang berbunyi: Al Harits bin Miskin berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Sufyan dari 'Amru dari Mujahid dari Ibnu Abbas, dia berkata, dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat.

"Hai orang -orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang -orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)."

Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat.

Foto Ustaz Hadi Hidayat

Selanjutnya, pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada ustaz Adi Hidayat, apakah hukum mati di Indonesia untuk pengedar narkoba dihukum mati sesuai dengan hukum Islam? Adi Hidayat jelaskan, yang seperti ini kembali kepada ketentuan hukumnya. 

"Kalau dalam agama, ada ketentuan-ketentuan termasuk dalam hukum qishas. Qishas ini diterapkan dalam dua hal, jika negerinya negeri Islam, Qishas ini dietrapkan dalam sesuai dengan kadar kesalahannya. Misalnya dibunuh maka dia dibunuh lagi," ujar Adi Hidayat seperti yang dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek, Jumat (14/10/2022).

Sambungnya menjelaskan, narkoba adalah kasus kejahatan yang sangat tinggi dan ia sebutakan bahwa dirinya pernah baca di tuntunan Kepolisian bahwa narkoba itu adalah tingkat kejahatan internasional dan yang hukuman sama dengan koruptor, pembunuhan. 

"Maka demikian, jika undang-undang yang mengatur untuk diperbolehkan mengeksekusi orang yang mengedarkan narkoba, dan hukumnya ada, dan akibatnya ada, dampaknya ada,  maka hukuman itu dibolehkan dalam agama. Jika memang dipastikan demikian itu tidak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ungkapnya. (Aag)   

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral