- pexels
Hukum Salat Rebo Wekasan dan Tata Caranya
Jakarta - Hari Rabu terakhir pada bulan Safar atau yang dikenal dengan sebutan Rebo Wekasan diyakini sebagian orang sebagai hari turunnya bala. Peristiwa tersebut pada tahun 1444 H ini akan jatuh pada Rabu (21/9/2022) besok.
Rebo Wekasan sendiri adalah salah satu fenomena yang terjadi di masyarakat karena faktor akulturasi budaya Jawa dengan Islam.
Namun, ulama berbeda pandangan dalam hal ini. Keyakinan akan turunnya bala itu diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rebo Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun, sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur.
Maka dari itu, untuk mencegah agar tidak terkena bala itu, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat.
Melansir dari laman NU Online, hukum ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat Rebo Wekasan.
Hukum shalat Rebo Wekasan menurut Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.
Seperti yang diketahui, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.