news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi pasangan suami istri.
Sumber :
  • Freepik/vershinin89

Wahai Para Wanita, Ketahui Hakmu Setelah Menikah! Berikut 5 Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami

Dalam buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hak istri yang harus dipenuhi suami berdasarkan Quran, Hadis dan Imam Mazhab.
Jumat, 2 September 2022 - 11:58 WIB
Reporter:
Editor :

3. Diharamkan melakukan persetubuhan di bagian anus


img: Freepik/atlascompany

Dikutip dari “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berdasarkan sabda Rasulullah SAW., "Sesungguhnya AIIah tidak merasa malu dengan kebaikan, jangan sampai kalian pergauli istri kalian di bagian anus mereka."

Juga sabda Nabi SAW., ”Allah tidak mau memandang orang laki-laki yang menggauli istrinya di bagian anusnya."

4. 'Azl (mengeluarkan air sperma laki-laki di luar vagina)


img: Freepik/freepik.diller

Mazhab Syafi'i berpendapat ‘azl makruh sedangkan Al-Ghazali berkata, 'azl diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang dibenarkan oleh para ulama muta'akhkhirin. Pendapat yang membolehkan 'azl disepakati oleh keempat mazhab.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Sa'd al-Khudri secara marfu' dari Ahmad, "Kami menggauli istri kami dan kami suka menggauli mereka, maka apakah pendapatmu mengenai 'azl?" Rasulullah SAW menjawab,

"Perbuatlah apa yang menurut kalian baik maka apa yang ditetapkan oleh Allah itulah yang terjadi, dan tidak dari setiap air sperma lahir anak."

5. Menggauli dengan baik


img: Freepik/freepik.diller

Seorang suami wajib menggauli istrinya dengan baik berdasarkan firman Allah SWT yang artinya,

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (Q.S. An-Nisaa': 19).

Dia diwajibkan mengeluarkan apa yang menjadi hak istrinya yang harus dia penuhi dengan tanpa penangguhan. Termasuk di antara menggauli dengan baik adalah memberikan haknya dengan tanpa menangguhkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

"Penangguhan orang yang kaya adalah suatu tindakan kezaliman." (Mzn)

 

Sumber: buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral