news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

3 hukum pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay/StockSnap

3 Hukum Menikah Menurut Para Ahli Fiqih, Dari Haram Hingga Wajib

Para ulama juga telah bersepakat bahwa menikah merupakan hal yang disyariatkan. Namun dalam kondisi tertentu, menikah justru dilarang bahkan dihukumi haram.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:27 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews - Menikah disebut akan menyempurnakan separuh agama. Sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

Para ulama juga telah berijma’ (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan. Namun dalam kondisi tertentu, menikah justru dilarang bahkan dihukumi haram.

Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hukum pernikahan menurut para ahli fiqih.

Hukum Pernikahan


iStockPhoto/Nanang Solahudin

Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat." (Q.S. An Nisaa': 3)

Juga firman-Nya yang artinya, "Dan kawinkanIah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S An Nuur:32)

Sedangkan di dalam sunnah, Nabi saw. bersabda, 

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)

Para ulama juga telah bersepakat bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.

Sifat Pernikahan yang Sesuai Syariat


iStockPhoto/Vershinin

Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu, Pernikahan juga dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.

Adapun mengenai jenis atau sifat pernikahan syar'i, wajib dikerjakan atau tidaknya sebuah pernikahan menurut para ahli fiqih adalah bergantung pada keadaan setiap orang:

Haram

Nikah diharamkan jika seseorang yakin akan menzalimi dan membahayakan istrinya jika menikahinya, seperti dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan, atau tidak bisa berbuat adil diantara istri-istrinya. Karena segala sesuatu yang menyebabkan terjerumus ke dalam keharaman maka ia hukumnya juga haram.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral