- iStockPhoto/Nanang Solahudin
Punya Rencana Naik Pelaminan Tahun Ini? Simak Lebih Dulu Hakikat dan Hukum Pernikahan Berikut
Sedangkan di dalam sunnah, Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)
Kaum Muslimin juga telah berijma (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.
Sifat Pernikahan yang Sesuai Syariat
img: iStockPhoto/image source
Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu, Pernikahan juga dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.
Adapun mengenai jenis atau sifat pernikahan syar'i, wajib dikerjakan atau tidaknya sebuah pernikahan menurut para ahli fiqih adalah bergantung pada keadaan setiap orang: