news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Haji.
Sumber :
  • Kemenag

Bolehkah Berangkat Haji dan Umroh dari Uang Utang atau Pinjaman? Ternyata Begini Hukumnya

Hukum haji dan umroh pakai uang utang dalam Islam. Ibadah sah, namun tidak dianjurkan sebab berisiko menambah beban dan mengurangi keikhlasan. Ini penjelasannya
Kamis, 23 April 2026 - 23:22 WIB
Reporter:
Editor :

Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang melakukan hal-hal yang tidak halal demi melunasi utang.

"Karena permasalahan yang lebih berat lagi, kita harus membayar utang tersebut," ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketika utang tidak mampu dibayar, seseorang bisa merasa malu karena telah menunaikan haji atau umroh sementara kewajibannya belum terselesaikan.

"Kalau hutang tidak bisa dibayar, mungkin akan ada rasa malu, utang belum dibayar tapi sudah haji. Karena malu, akan membayar utang dengan cara yang macam-macam. Dari situlah awal kejahatan dalam mencari uang," terang Buya Yahya. 

Bahkan, kondisi tersebut dapat membuka celah bagi seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak halal demi melunasi utangnya.

Buya Yahya juga menyoroti cara meminjam uang untuk ibadah haji atau umroh.

Jika pinjaman dilakukan dengan cara yang tidak benar, seperti mengandung bunga atau riba, maka hal itu dapat mengurangi keikhlasan dalam beribadah.

"Itu juga kalau meminjam dengan cara yang benar, kalau meminjamnya dengan cara yang haram, maka tidak menunjukkan ketulusan dalam berhaji. Misal mau haji pakai pinjam yang ada ribanya," terangnya.

Karena itu, beliau menegaskan bahwa tidak perlu menunaikan haji dengan uang utang. Meskipun secara hukum sah, hal tersebut sangat tidak dianjurkan.

Akan lebih baik jika umat Muslim menunda ibadah haji hingga benar-benar mampu secara finansial.

Selain itu, bisa memilih amalan lain yang tetap bernilai pahala tanpa harus membebani diri dengan utang yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

(gwn/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:54
02:04
01:23
01:21
01:36

Viral