- dok.ilustrasi freepik
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini
"(kemudian) keluar mani biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," jelasnya.
Lebih lanjut kata Buya Yahya peluk atau cium istri tidak dipermasalahkan selama tidak membangkitkan syahwat.
"Maka bercinta yang dimaknai mencium dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, puasanya tidak batal," terang Pendakwah Indonesia itu.
"Kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka batal, karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," sambungnya.
Catatan Buya Yahya soal Suami Cium Istri
Pendakwah Indonesia itu, mengatakan suami atau istri mesra di bulan Ramadhan tidak dilarang.
Paksu ingin mencium istri, itu diperbolehkan begitu juga sebaliknya. Perlu diingat, tidak boleh jika cium atau berciuman sudah sampai bertukar air liur.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," tegas Buya Yahya.(klw)
waallahualam