news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi keluarga, ayah, ibu dan anak.
Sumber :
  • Pexels/khezez | خزاز

Istri Menikah Lagi usai Bercerai, Tanggung Jawab Nafkah Anak Apakah Beralih ke Bapak Tirinya?

Istri menikah lagi usai bercerai, tanggung jawab nafkah anak yang ikut ibu apakah otomatis beralih ke bapak tirinya?
Jumat, 13 Februari 2026 - 00:40 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Perceraian dalam rumah tangga bukan hanya soal berakhirnya hubungan suami istri

Di balik itu, ada tanggung jawab besar yang tetap melekat, terutama menyangkut masa depan anak

Tak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat, jika seorang istri menikah lagi setelah bercerai, apakah kewajiban nafkah anak otomatis beralih kepada bapak tirinya?

Pertanyaan ini wajar, karena dalam praktiknya, anak sering kali ikut bersama ibunya pasca perceraian. 

Ketika sang ibu membangun rumah tangga baru, sebagian orang mengira bahwa tanggung jawab finansial anak ikut berpindah. 

Namun, dalam pandangan syariat Islam, persoalan ini memiliki penjelasan yang tegas.

Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa kewajiban nafkah anak tidak berubah meskipun terjadi perceraian. 

Ayah kandung tetap menjadi pihak yang memikul tanggung jawab utama.

“Jika terjadi perceraian dan sang anak ikut dengan ibunya, siapa yang memberikan nafkah? Tetep bapak,” ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Pernyataan ini menegaskan prinsip dasar dalam Islam bahwa hubungan ayah dan anak tidak pernah terputus hanya karena perceraian. 

Status mantan suami istri tidak menghapus status sebagai orang tua. 

Ustaz Syafiq Riza Basalamah menekankan hal ini dengan kalimat yang sangat jelas.

“Jadi tanggung jawab seorang ayah setelah dia bercerai dari istrinya, tidak ada yang berubah, tidak ada yang namanya mantan bapak,” ujarnya.

Artinya, kewajiban ayah terhadap anak tetap utuh. Bukan hanya soal nafkah, tetapi juga pendidikan dan perhatian terhadap tumbuh kembang anak. 

“Jadi 100 persen tanggung jawab memberikan nafkah, tanggung jawab memberikan pendidikan, itu tanggung jawab seorang ayah. Ibu membantu, iya,” kata Ustaz Syafiq.

Lalu bagaimana jika sang ibu menikah lagi? Apakah suami barunya wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut?

Menurut penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah, pernikahan ibu tidak mengubah kewajiban ayah kandung. Nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab ayah biologisnya.

“Jika ibunya menikah lagi, tanggung jawab tetap pada ayah kandungnya,” tuturnya.

Dengan kata lain, bapak tiri tidak otomatis memikul kewajiban nafkah anak. 

Ia boleh membantu sebagai bentuk kebaikan dan kasih sayang, namun kewajiban syar’i tetap berada pada ayah kandung. 

“Seorang bapak yang bercerai dengan istrinya, tanggung jawabnya kepada anak tidak ada yang berubah. Itu anakmu, jadi kewajibanmu pada anakmu sama seperti ketika ibunya masih menjadi istrimu,” kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Selain nafkah, Islam juga mengatur hak asuh anak. Ketika seorang ibu menikah lagi, ayah kandung memiliki hak untuk mengajukan pengasuhan anak. 

Namun, dalam praktiknya, kondisi anak juga menjadi pertimbangan. Jika anak tetap tinggal bersama ibunya, kewajiban nafkah tidak berubah.

“Tapi kalau sang anak masih mau diikutkan sama ibunya, tetap yang wajib memberikan nafkah adalah ayah kandungnya,” tutupnya.

Penjelasan ini memberikan kejelasan bahwa dalam Islam, tanggung jawab ayah terhadap anak bersifat permanen. 

Perceraian, bahkan pernikahan baru mantan istri, tidak menghapus kewajiban tersebut. 

Anak tetap memiliki hak yang sama atas nafkah, pendidikan, dan perhatian dari ayah kandungnya.

Pada akhirnya, prinsip ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak anak. 

Anak tidak boleh menjadi korban dari perubahan status orang tuanya. Sebab, dalam syariat, orang tua boleh berpisah, tetapi tanggung jawab terhadap buah hati tetap abadi. (gwn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral