- antara
6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Barang, Ingatkan Pesan UAH soal Julukan Tepat Pelaku Korupsi
Jakarta, tvonenews.com- Baru-baru ini Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka atas kasus impor barang.
Penetapan 6 orang tersangka itu, didugan menerima suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam, dikutip dari antara.
- antara
Sebelum penangkapan tersebut, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sejauh ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pandangan Islam soal Tindakan Korupsi
Sehubungan kasus ini, mengingatkan kota pada ceramah Ustaz Adi Hidayat yang menegaskan perlu menggunakan panggilan khusus.
- YouTube Adi Hidayat
Panggilan tersebut sebagai label, atau sapaan yang dinilai Ustaz Adi Hidayat lebih pantas daripada koruptor, yaitu 'Korup'. Bahkan ia menyarankan untuk memanggil 'Maling'.
"Kalau korupsi sebut saja korup, korupsi tidak terlalu dianjurkan, jangan diperhalus ya. Apabila korupsi menjadi tren maka diturunkan lagi jangan dinaikan," jelasnya.
"Apabila tren gitu maka semakin diturunkan seperti orang mengambil sesuatu itu maling, kaya maling ayam ataupun maling lainnya jelas ya," jelasnya dalam YouTube kajianislami30detik, Senin (9/2).
Lebih lanjut kata Ustaz Adi yang disapa UAH menyebutkan panggilan korup atau maling untuk memberikan efek jera.
Dengan begitu, bisa mempengaruhi psikologis mereka. Tujuannya memberikan efek dampak korupsi.
"Ketika keluar orangnya pakaikan jaket kuning, misalnya dan tulis di belakangnya 'Maling'. Dengan seperti itu, akan beri dampak pada jiwanya untuk mengulangi perbuatan yang serupa jelas ya," pesannya.
Sementara dosanya, jelas sangat dosa. Sehingga dosa seorang koruptor, disampaikan dalam hadits sahih ini:
Nabi Muhammad saw bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ
Artinya: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya (korupsi), selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul di atas tengkuknya; jika korupsinya berupa seekor unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta; jika koruspinya seekor sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh; dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik." (HR Al-Bukhari).
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari keinginan PT Blueray Cargo (BR) agar komoditas impor tiruan atau barang KW.
Diketahui, mereka bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan resmi. Lalu PT BR berupaya mencari jalan pintas agar logistik yang mereka bawa tidak tertahan di otoritas kepabeanan.
"Dengan barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Lalu imbalan atas pengaturan tersebut, aliran dana dari PT BR mengalir kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Penyerahan uang suap berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang periode Desember 2025 hingga Februari 2026, kasusnya terus didalami KPK.(klw).
Waallahualam.