news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi puasa Ramadhan.
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

Belum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Sunnah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Belum membayar atau mengqadha utang puasa Ramadhan, bolehkah puasa sunnah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Selasa, 30 Desember 2025 - 13:26 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Masalah utang puasa Ramadhan kerap menjadi pertanyaan di tengah umat Islam, terutama saat memasuki bulan Syawal yang identik dengan anjuran puasa sunnah

Banyak yang bertanya, apakah seseorang boleh menjalankan puasa sunnah sementara utang puasa Ramadhan belum ditunaikan?

Buya Yahya memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut. 

Menurutnya, terdapat perbedaan hukum antara puasa wajib dan puasa sunnah yang harus menjadi perhatian utama.

“Puasa Syawal hukumnya sunnah, dan membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib,” ujar Buya Yahya dalam salah satu kajiannya, dilansir kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ilustrasi Puasa di Bulan Syakban
Sumber :
  • Canva @PutriRani

 

Ia menegaskan, kewajiban harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. 

Oleh karena itu, seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan karena kelalaiannya sendiri tidak diperkenankan menunda qadha demi menjalankan puasa sunnah.

“Jika orang tersebut punya utang puasa Ramadhan karena kebandelannya, bukan karena udzur syar’i, maka dia harus segera membayar,” jelasnya.

Buya Yahya menambahkan, dalam kondisi tersebut, seseorang bahkan dilarang menjalankan puasa sunnah sebelum menyelesaikan kewajiban qadha.

“Artinya setelah Syawal harus segera diqadha, tidak diperkenankan bahkan haram jika dia berpuasa sunnah,” tegasnya.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Namun demikian, hukum tersebut berbeda bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i, seperti wanita yang sedang haid atau orang yang sakit. 

Dalam kondisi ini, Buya Yahya menyebut puasa sunnah masih diperbolehkan meski utang puasa belum dibayar.

“Tapi jika meninggalkan puasanya karena udzur seperti wanita haid atau dalam keadaan sakit, maka dia boleh melakukan puasa sunnah, kemudian puasa qadha,” ungkapnya.

Meski begitu, Buya Yahya menawarkan solusi yang dinilainya lebih baik dan bernilai pahala lebih besar. Ia menganjurkan agar utang puasa Ramadhan dibayar di bulan Syawal.

“Tapi ada solusi yang lebih indah, baik orang yang meninggalkan puasa karena bandel maupun wanita haid, bayar utang puasa di bulan Syawal, maka Anda akan mendapatkan pahala Syawal,” tuturnya.

Ilustrasi baca niat puasa Rajab
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Menurut Buya Yahya, orang yang mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syawal tetap akan memperoleh keutamaan puasa Syawal, meski niatnya bukan puasa sunnah.

“Anda seperti orang berpuasa Syawal, cuma niatnya Anda membayar utang. Maka Anda membayar utang, dapat bonus (pahala) nggak usah pakai niat puasa sunnahnya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar niat puasa tidak digabungkan antara wajib dan sunnah. 

Cukup berniat menunaikan kewajiban qadha, sementara pahala sunnah akan datang sebagai bonus dari Allah SWT.

“Maka saat Anda mengqadha puasa fardhu, Anda melaksanakan kewajiban, di sisi lain dapat bonus pahala sunnah. Tapi dengan catatan niatnya tidak usah digabung,” pungkas Buya Yahya. (gwn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral