- Freepik/tirachardz
Bolehkah Umat Islam Membuat dan Mengirim Kue kepada Teman Nasrani saat Natal?
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menegaskan bahwa hidup berdampingan dengan umat beragama lain tetap harus dijaga dengan baik.
Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati tetangga, bahkan yang berbeda keyakinan.
Karena itu, menerima hadiah atau memberikan kue kepada tetangga nonmuslim tetap diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan sebagai bagian dari perayaan Natal.
“Bisa saja kue dibeli mereka di hari raya mereka, dihadiahkan ke anda. Sah, kita boleh menerima hadiah dari orang Nasrani kok. Hidup bertetangga tetap baik. Untuk Natalan biarkan mereka Natalan, yang penting anda nggak usah ucapin selamat. Selesai,” ujar Buya Yahya.
Sebagai wujud kebaikan dan toleransi sosial, seorang muslim bahkan boleh memberikan hadiah kepada teman nonmuslim menjelang atau setelah perayaan Natal, selama hadiah tersebut tidak dimaksudkan untuk turut serta dalam ritual keagamaan.
“Bahkan kalau anda ingin kasih kue, lima hari sebelum Natalan kasih kue deh. Bukan kue Natalan. Mau ngasih hadiah Natalan boleh-boleh saja, yang nggak boleh anda ikut serta di dalam perayaan mereka seperti mengucapkan Natal dan sebagainya, nggak boleh. Tapi kalau anda jualan kue boleh. Jual baju ternyata buat Natalan, nggak apa-apa,” terang Buya Yahya.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melarang kegiatan jual-beli dan memberi hadiah lintas agama, selama tidak menyentuh wilayah akidah atau ritual peribadatan.
Prinsipnya, umat Islam tetap bisa menjalin hubungan sosial yang baik tanpa harus mengorbankan nilai-nilai keyakinannya. (adk)