Sumber :
- Freepik
Setelah Cerai atau Ditinggal Wafat Suami, Janda Berhak Mendapat Nafkah dari Siapa? Begini Penjelasan dari Ulama
Ketika seorang perempuan tidak lagi bersama suaminya, baik akibat perceraian maupun ditinggal wafat, lantas siapa yang bertanggung jawab atas nafkahnya?
Senin, 15 Desember 2025 - 23:33 WIB
"Jadi tidak dibenarkan kalau memang anak perempuan cerai janda orang tua tidak wajib menafkahi," tegas Buya Yahya.
"Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya," tutupnya. (far/kmr)