news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi wanita muslimah.
Sumber :
  • Pixabay/Gerd Altmann

Selain Shalat dan Puasa, Ternyata Wanita Haid Dilarang Lakukan 3 Hal Ini, Kecuali Dalam Keadaan Darurat

Tak hanya shalat dan puasa, ternyata wanita haid dilarang lakukan 3 hal ini, kecuali dalam keadaan darurat. Apa saja? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Minggu, 7 Desember 2025 - 11:47 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Wanita haid dalam Islam memang memiliki sejumlah aturan tertentu, bukan hanya terkait shalat dan puasa. 

Ulama Buya Yahya pernah menjelaskan secara rinci beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh wanita haid, sekaligus memberikan pengecualian jika dalam kondisi darurat. 

Penjelasan lengkapnya diunggah melalui kanal YouTube Buya Yahya pada 10 Juli 2019.

Menurut Buya Yahya, ada tiga hal yang diharamkan bagi wanita haid, namun masing-masing memiliki keringanan dalam situasi tertentu.

1. Dilarang Digauli Suami

Ilustrasi pasangan bertengkar
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

 

Hal pertama yang dilarang adalah bersetubuh dengan suami, artinya tidak melakukan hubungan intim secara langsung selama haid.

"Tapi jangan biarkan suami Anda terlantar. Harus menjadi wanita yang cerdas, aktif dan inovatif," kata Buya Yahya.

Sebagian ulama menambahkan, wanita haid tetap boleh bermesraan dengan suami, asalkan memakai sarung. 

Namun jika tidak memakai sarung, tetap diperbolehkan selama tidak memasuki wilayah yang diharamkan.

Sementara itu, seorang laki-laki yang mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri hukumnya haram. Namun jika hal itu dilakukan dengan bantuan tangan istri, maka tidak haram.

2. Tidak Boleh Masuk Masjid

Ilustrasi wanita muslimah
Sumber :
  • Freepik

 

Wanita haid juga dilarang tinggal atau berdiam di dalam masjid. Akan tetapi, jika sekadar lewat atau berjalan di area masjid diperbolehkan.

"Bukan berarti jika ada hujan deras istrinya kehujanan di luar dan suaminya di dalam masjid. Tidak begitu, boleh masuk demi keselamatan diri," jelas Buya Yahya.

Dengan kata lain, jika dalam keadaan darurat atau untuk keselamatan diri, wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Namun dalam kondisi normal, tinggal di dalam masjid tetap dilarang.

3. Menyentuh atau Membawa Al-Quran

Ilustrasi membaca Al-Quran
Sumber :
  • Pexels/RDNE Stock project

 

Larangan ketiga adalah menyentuh atau membawa Al-Quran. Termasuk membawa lembaran Al-Quran (mushaf) yang terlepas. Namun, jika Al-Quran dibawa bersama barang lain di dalam tas dan bukan tujuan utama membawanya, hal ini diperbolehkan.

"Di tas Anda ada Al-Quran, dan Anda sedang haid, nggak apa-apa. Yang penting jangan niat membawa Al-Quran saja," ujar Buya Yahya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral