news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Momen pertama kali Habib Bahar bin Smith dan model Helwa Bachmid saling bertemu.
Sumber :
  • Instagram/@helwabachmid_

Habib Bahar bin Smith dan Helwa Bachmid Punya Anak dari Nikah Siri, Bisakah Anak dapat Warisan? Begini Penjelasannya

Helwa Bachmid muncul di media sosial dengan pengakuan bahwa dirinya telah menikah siri dengan Habib Bahar bin Smith. Kini telah memiliki anak, bisakah mendapat warisan?
Kamis, 20 November 2025 - 23:38 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Model cantik, Helwa Bachmid muncul di media sosial dengan pengakuan bahwa dirinya telah menikah siri dengan Habib Bahar bin Smith.

Dari pernikahannya, kini Habib Bahar bin Smith dan Helwa Bachmid telah memiliki seorang putra yang kini berusia 3 bulan.

Lantas, Anak dari pernikahan siri orang tuanya bisakah mendapatkan warisan?

Ustazah Mamah Dedeh memberikan penjelasan mengenai aturan waris bagi anak yang lahir dari pernikahan siri.

Perlu diingat, pernikahan siri merupakan ikatan pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan resmi di lembaga negara.

Helwa Bachmid dan Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Instagram @helwabachmid_

 

Sehingga pasangan menikah siri tidak mengurus administrasi di kantor catatan sipil atau instansi resmi terkait.

Karena tidak tercatat secara negara, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata pemerintah.

Menurut penjelasan Ustazah Mamah Dedeh dalam program acara Rumah Mamah Dedeh, tvOne, agama Islam tidak mengenal yang namanya nikah siri, melainkan hanya pernikahan asli yang memiliki lima syarat.

“Ada pengantin laki, pengantin perempuan, wali pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab qabul,” ungkap Mamah Dedeh pada program Rumah Mamah Dedeh, tvOne.

Apabila pernikahan terjadi mengikuti lima syarat tersebut, maka pernikahan tersebut hukumnya sah. Namun harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai undang-undang yang berlaku.

“Negara kita punya undang-undang Nomor 1 Tahun 74, isinya kalau laki-laki perempuan menikah mereka beragama Islam wajib dicatat di kantor KUA,” jelas Mamah Dedeh.

Jika pengantin bukan beragama Islam maka dicatat di kantor catatan sipil.

Karena telah dijelaskan pernikahan itu sah dalam Islam, begitu juga dengan nikah siri, maka anak dari pernikahan tersebut juga mendapatkan waris.

“Karena tetap anak ayahnya,” ujar Mamah Dedeh.

“Tapi dalam hukum negara dia tidak dapat warisan,”sambungnya.

Mamah Dedeh
Sumber :
  • instagram/@rumamamahdedehtvone

 

Mamah Dedeh mengaku sangat menyayangkan bila ada laki-laki yang nikah siri bukan karena dasar agama, serta mengasihani pasangan wanitanya.

“Ada laki-laki yang banyak nikah dengan perempuan dengan nikah siri bukan karena agama, tapi karena melampiaskan nafsu birahi semata-mata,” kata Mamah Dedeh. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral