news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi wakaf.
Sumber :
  • zakat.or.id

Tata Cara Pemanfaatan harta Wakaf Sesuai Syariat

Prinsip pemanfaatan harta wakaf antara lain adalah dijaga keberadaan dan keselamatannya, dimanfaatkan seoptimal mungkin, dan dijaga asas kebermanfaatannya.
Selasa, 3 Mei 2022 - 12:54 WIB
Reporter:
Editor :

1. Dijaga keberadaan, keselamatan dan kelestariannya

Harta wakaf telah berubah haknya menjadi hak Allah. Oleh karenanya harta wakaf tidak boleh berpindah kepemilikan, berkurang atau menghilang manfaatnya. Untuk menjaganya diperlukan kesungguhan dalam kepemilikan dan kelestarianya. Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :

إِنِّي أنْزَلْتُ مِنْ مَالِ اللهِ مَنْزِلَةَ وَالِي الْيَتِيْمِ

“harta yang telah diwaqafkan tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.” (muttafaq alaihi). Akan tetapi kepemilikanya dan pengelolanya harus jelas agar tidak menimbulkan konflik. Maka sebaiknya tanah wakaf memiliki sertifikat dan jika belum segera dibuatkan.

2. Dimanfaatkan seoptimal mungkin

Harta wakaf biasanya dilengkapi dengan syarat bentuk pemanfaatan sesuai dengan keinginan pewakaf (wakif) dalam akadnya, namun juga boleh tidak tanpa keinginan si pewakaf. Jika telah dilengkapi bentuk pemanfaatan oleh wakif maka harus dituruti. Hal ini dijelaskan dalam kaidah fiqh,

شَرْطِ الْوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارعِ

“Syarat yang ditetapkan oleh wakif kedudukanya sama dengan ketetapan syara’.”

3. Dijaga asas kebermanfaatannya

Pemanfaatan harta wakaf haruslah memegang prinsip yang pertama yakni dijaga keberadaan, keselamatan dan kelestarianya agar tidak berkurang kebermanfaatanya.

Jika syarat yang diberikan wakif tidak sesuai kebutuhan mendesak umat dan jika dilakukan akan mengurangi nilai kebermanfaatan harta wakaf tersebut maka boleh dirubah pemanfaatanya agar lebih besar nilai kebermanfaatanya.

Semisal syarat yang diberikan adalah pembangunan masjid sedang umat telah memiliki masjid yang baik di daerah maka masjid dari tanah wakaf ini akan kurang bermanfaat dan dapat dilihat sebagai pemborosan. Perubahan pemanfaatan ini pun dibolehkan oleh kaidah fiqh:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ

“keadaan darurat membolehkan yang dilarang”.

Kemudian dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan keadaan darurat termasuk menjaga kemaslahatan. Adapun pemanfaatanya nanti sesuai dengan kebutuhan umat di sana, bisa berupa fasilitas kesehatan, ekonomi, pendidikan, dll.

Berita Terkait

1 2 3
4
5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral