news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pernikahan.
Sumber :
  • freepik

Belum Menikah Tapi Sudah Hamil Duluan, Pernikahannya Sah atau Tidak? Ulama ini Jelaskan dengan Bijak di Mata Islam

Fenomena wanita yang hamil sebelum menikah bukan lagi hal yang jarang dijumpai. bagaimana sebenarnya hukum Islam bagi hukum pernikahan namun hamil diluar nikah
Kamis, 13 November 2025 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sungguh memprihatinkan, kini fenomena wanita yang hamil sebelum menikah bukan lagi hal yang jarang dijumpai. 

Tak sedikit pria yang akhirnya menikahi wanita tersebut demi menutupi aib di mata masyarakat.

Meski sudah sering terjadi, kasus kehamilan di luar nikah tetap dianggap memalukan dan tabu, terutama di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai moral dan agama.

Peristiwa seperti ini menjadi cerminan betapa maksiat kian merajalela di tengah kehidupan manusia. 

Ia sekaligus menjadi peringatan agar kita senantiasa menjaga diri, keluarga, dan keturunan dari dosa besar, yakni perbuatan zina.

Namun, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang pernikahan antara pria dan wanita yang hamil di luar nikah?

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Islampedia88, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa ia pernah menanyakan pertanyaan ini kepada para ulama di Saudi.

"Saya pernah tanyakan sendiri ini kepada para syaikh di Saudi, dan saya sampai dibacakan kitab oleh beliau," ungkap Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Islampedia88.

Menurutnya, hal ini perlu ditanyakan lantaran terkadang fenomena tersebut kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

"Di Indonesia ini dijadikan sebagai senjata, kalau ada seseorang suka perempuan lalu tidak disetujui orang tuanya maka hamil dulu," ujarnya.

"Sengaja buat kecelakaan itu supaya mereka dinikahkan," sambungnya.

Potret Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official

 

Karena itulah, Ustaz Khalid Basalamah kemudian memperoleh penjelasan dari sejumlah ulama di Arab Saudi.

Beliau menerangkan bahwa terdapat dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukum menikahi wanita yang sudah terlanjur hamil.

Pendapat pertama menyatakan bahwa pernikahan tersebut tetap dianggap sah.

"Memang ada pendapat, sebagian madzhab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafi'i," lanjutnya..

Lalu, Ustaz Khalid Basalamah melanjutkan bila benar itu ayah kandungnya maka sah menikahi sang wanita yang sudah hamil, namun tetap sang anak kelak tidak dinisbatkan kepada ayahnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral